PTCBox

Jumat, 27 Juli 2012

DOWNLOAD DAPAT UANG


Neh gan bagi yang suka gratissan silahkan di simak postingan ini 
Hampir semua netter senang mendownload sesuatu yang baru dan gratis, apalagi jika ditambah peluang dapat penghasilan.
Anda juga mau ? Ok.Silahkan JOIN gan, GRATIS!,
Klik aja link di bawah ini :
atau
bahkan agan langsung dapet UangDownload sebesar Rp. 10.000,-. Habis itu agan-agan bisa download Software,film, Game, Script, Template, MP3, Video, eBook dan lain-lain sepuasnya ! Daftar link dan file yang bisa didownload tumbuh terus karena dapat sumbangan dari member-member lain ...bahkan dari agan agan sendiri.
Nah! Jika agan suka, mungkin teman-teman agan juga suka, infokan website ini ke mereka dan jika mereka JOIN dan upgrade ke VIP Member, agan akan dapat tambahan uang jajan!
 Mantep khan ?
Nyantai aja gan di jamin gak akan rugi, semua gratis buat agan semua........
Dan bagi yang ingin numpang pasang iklan gratis silahkan mampir ke:



Read More..

cara mudah mendapat uang dari ziddu gratis

Siapa seh yang gak kenal ma ziddu??
pasti kita semua udah tahu kan?apalagi bagi yang suka uploud or downlod.okey.....deh gak usah basa basi,kalian tahu gak kalau ziddu bisa menghasilkan pemasukan sampingan,?yah lumayanlah buat beli gorengan,hehehehehe Neh caranya biar kita bisa memanfaatkan ziddu buat pemasukan sampingan kita.
 Bagaimana cara mendaftar di ziddu?
 1. Klik Link di bawah ini.
http://www.ziddu.com/register.php?referralid=(yIW]+c-TO9
Pilih menu register untuk mendaftar di ziddu yang ada di kanan atas
3. Isikan nama, email, password serta verifikasi kode kemudian klik “submit“
4. Kemudian anda akan di giring ke halaman baru, di sana anda di minta untuk upload file pertama anda. pilihlah file yang anda pilih kemudian upload.
5. Jika anda tidak langsung masuk ke halaman upload, maka anda bisa mencoba untuk login dengan email dan password yang telah anda buat tadi. kemudian setelah login cobalah untuk upload file pertama anda.
6. Setelah selesai upload maka akan ada link file yang tadi anda upload, nah di sana ada URL dan url tersebut bisa anda sebarkan di blog, forum maupun facebook agar orang lain download file tersebut. oleh karena itu upload hal hal yang bagus seperti software, gambar, dan mp3. mp3 akan banyak yang download. 7. Setelah itu ada banyak menu yang bisa anda lihat di sana seperti penghasilan anda, file anda, semuanya ada di pilihan toolbar.

Read More..

Rabu, 25 Juli 2012

Cara Membuat Postingan Terbaru Blog menjadi Status Facebook

Cara Membuat Postingan Terbaru Blog Otomatis menjadi Status Facebook Cara Membuat Postingan Terbaru Blog Otomatis menjadi Status Facebook - Cara agar postingan terakhir blog masuk di akun facebook - Setelah posting mengenai cara membuat fanpage di facebook dan cara membuat like box facebook di blog, kali ini saya akan bahas bagaimana kita bisa memanfaat keduanya untuk mendapatkan traffic tambahan untuk blog kita. Artikel ini rangkuman dari link berikut (http://andic39.blogspot.com/2012/04/cara-membuat-posting-terbaru-pada-blog.html) semoga bisa difahami. Oke.. Lanjut.. Bagi anda yang suka ngeblog (blogger) dan juga online terutama dengan facebook, tentunya ingin juga posting blog terbaru langsung ter-update di facebook. Sekarang ini situs jejaring sosial seperti facebook sungguh luar biasa penggemarnya, hampir setiap orang online atau terkoneksi internet, website yang pertama kali dibuka biasanya adalah facebook.com - login ke account masing-masing dan update status atau baca-baca status orang lain, member komment, sampai-sampai status gak pentingpun rasanya ingin sekali dibagikan di facebook. Bagi para blogger sebagian besar menginginkan blognya rame di kunjungi orang, atau mungkin para pebisnis online yang menginginkan usaha onlinenya (toko online - nya) di serbu orang, pasti sangat menginginkan hal ini, dengan cara menampilkan informasi terbaru (update) dari blog/ web kita di situs jejaring social terutama facebook, dan ini sangat memungkinkan penambahan kunjungan ke blog/ web kita. Pada kesempatan yang sangat baik ini saya akan berbagi tutorial singkat tentang bagaimana cara membuat Posting Blog Terbaru Otomatis Update di Status Facebook kita. Sulitkan membuat postingan terbaru pada blog otomatis update di status facebook? Jawabannya silakan simak panduan (tutorial) Posting Blog Terbaru Otomatis Update di Status Facebook kita di bawah ini. Berikut cara agar postingan terakhir blog masuk di akun facebook: 1.Silahkan anda buka alamat https://twitterfeed.com/ 2.Klik Register Now maka akan tampil gambar , silahkan anda isi email aktif anda, password untuk login ke twitterfeed, tulis kode yang tampak dan klik create account. 3.Setelah anda klik create account, selanjutnya anda masukan Feed Name (boleh anda tulis dengan nama blog anda), kemudian pada kolom Blog URL/ RSS Feed anda isi http://nama-blog-anda.blogspot.com/atom.xml 4.Tahap selanjutnya anda pilih situs jejaring sosial facebook. 5.Selanjutnya anda disuruh menghubungkan ke account facebook anda, akan ada jendela aktifasi, setelah anda klik izinkan maka account facebook anda akan masuk didalam kotak Authenticated account facebook. 6.Terakhir Anda klik Create Service, jika berhasil maka akan tampil “congrulation”. Dan hasil akhirnya, setiap anda posting tulisan terbaru di blog anda, secara otomatis akan terupdate di status facebook anda. Semoga postingan kali ini bermanfaat. sumber dari http://amronbadriza.blogspot.com/

Read More..

Biografi pengarang kitab TAQRIB

Ibnu Qosim Alghozi ( pengarang kitab Fathul Qorib syarah Taqrib) tidak banyak catatan tentang biografi beliau,yang bisa kita temukan di indonesia,hanya sedikit sekali ,dan itu sekelumit riwayat klehidupan tokoh satu ini.Nama lengkap beliau adalah Assyaikh Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim Alghozi lahir pada tahun 859 H di kota ghuzah(ghaza) yang menjadi bagian wilayah syam (palestina). Beliau mengembara menuntut ilmu di Kairo Mesir tepatnya di jami’ah Al-Azhar dan kemudian mengembangkan ilmu dan mengajar di Al-Azhar hingga bermukim di sana dan melahirka karya-karyanya seperti halnya Syarh fathul qorib. Disini pula beliau wafat pada tahun 918 H. Dari tahun kelahir dan wafatnya kita bisa tahu bahwa beliau hidup setelah masa imam Rofi’I dan Nawawi namun sebelum era Ibnu hajar dan Romli. Nafa’ana Allohu bihi wabi’ulumihim..... amin Catatan: Selain Fathul qorib masih banyak syarah-syarah kitab taqrib yang lain. Diantaranya yang banyak dijumpai di lingkungan pesantren adalah: Kifayatul Akhyar karya Imam Taqyuddin Alhishni (….-…),

Read More..

Selasa, 24 Juli 2012

INDAHNYA BERBAGI: Timbang nganggur.

Selamat pagi agan agan semua ,.......apa kbr pagi ini??????semoga agan agan semua masih di beri kesehatan oleh yang maha kuasa.......di sini saya hanya ingin mengingatkan bagi agan yang telah mampir ke blog saya untuk kembali membaca postingan saya tentang bisnis online copy paste.............aja.
Read More..

komputer

Read More..

Rahasia Meramal Garis Tangan Anda


Rahasia Meramal Garis Tangan Seseorang

Lintascerita.com - Kabarnya ramalan garis tangan ada benarnya juga, bukan suatu gambaran syirik. Namun itu memang sudah digariskan oleh Sang Ilahi, bahwa semua sifat kita, tergambar jelas di telapak tangan. Bagaimana kita bisa meramal garis telapak tangan untuk sifat dan kepribadian kita? Ini bukan untuk ramalan nasib karena itu termasuk syirik.

Saya menemukan cara meramal garis tangan melalui sumber yang terpercaya. Memberikan informasi kepada anda agar tahu apakah sifat anda yang telah digambarkan pada garis telapak tangan.
Dengan begitu, kita bisa melihat diri kita tanpa bantuan orang lain. Perhatikan poin-poin yang tertulis pada tulisan di bawah ini dan cermati juga garis tangan anda bukan untuk meramal nasib kehidupan masa depan.

  1. Garis Korset (Venus)
    • Tidak ada garis : Kepribadian yang terkendalai baik, tenang
    • Bertanda jelas :anda merupakan orang yang emosional berlebihan, membutuhkan sesuatu yang merangsang dan variasi
    • Terlalu pendek : Berarti anda orang yang sangat menyadari perasaan orang lain
    • Kabur atau putus-putus : sifat anda terlalu sensitif
    • Memotong garis nasib dan garis matahari Jenaka : anda adalah berbakat
    • Berakhir pada bukit Merkuri : Berarti anda orang yang Mempunyai cadangan tenaga yang besar, tetapi mempunyai kecendrungan menjadi ekstrem
    • Menelusuri sisi tangan : bukan berbentuk setengah linkaran Bimbang, gentar.
  2. Garis Via Lasciva (Bima Sakti)
    • Lurus Gelisah : mudah bosan
    • Lurus dan panjang : mencapai bukit Merkuri Pembicara yang Fasih perihal moralitas yang meragukan
    • Melengkung : anda merupakan Orang yang memusuhi dirinya sendiri
    • Melengkung dan berawal di dalam bukit Venus : Menanggapi segala hal berlebihan. Orang yang mudah kecnduan – candu, alkohol dsb.
    • Garis cabang mencapai garis matahari : Berbakat menjadi orang yang kaya jika garis-garis tesebut tidak benar-benar bersentuhan. Kerugian keuangan sebagai akibat suatu hubungan (misal penyelesaian perceraian yang mahal) jika garis itu bersilang.
  3. Garis Rascettes (Gelang)
    • Paralel dan jelas : Kehidupan yang sehat, sejahtera, panjang dan damai.
    • Bagian atas seperti rantai : ini bertanda anda mempunyai Kehidupan yang berbahagia setelah mengalami kesulitan
    • Bagian atas melengkung ke dalam telapak tangan : jika ini terjadi pada tangan wanita Mungkin mengalami kesulitan ketika melahirkan.
    • Garis dari bagian atas ke arah bukit Jupiter : Anda akan mengalami Perjalanan yang panjang dan menguntungkan.
    • Garis dari bagian atas ke arah bukit matahari : Anda akan menghadapi Perjalanan ke negara beriklim panas
    • Garis dari bagian atas ke arah bukit Merkuri : Maka anda akan mempunyai Kekayaan mendadak.
    • Garis dari bagian atas ke arah bukit bulan : Setiap garis mewakili sebuah perjalanan
  4. Hepatica (Garis Kesehatan)
    • Tidak ada garis : maka Keadaan fisik anda yang kuat dan sehat
    • Terukir : dalam Daya tahan tubuh rendah
    • Bergelombang : anda biasanya mengalami masalah pencernaan
    • Kabur : Stamina kurang
    • Menyentuh garis kehidupan Memerlukan : perawatan kesehatan ekstra pada saat itu.
  5. Garis Mars (Garis Kehidupan Dakhil)

    Jika ada dapat bertahan pada saat terserang penyakit atau bahaya.
  6. Garis Perkawinan
    • Terlihat jelas : Perkawinan atau hubungan akrab. Jumlah garis dianggap mengindikasikan jumlah hubungan.
    • Tidak tampak jelas : Tidak garis mengindikasikan ikatan romantis yang tidak terlalu penting
    • Panjang dan lurus : Hubungan yang lama dan bahagia
    • Terputus : anda mungkin akan mengalami Perceraian atau perpisahan
    • Garis terputus saling tindih : Berkumpul kembali setelah berpisah, mungkin menikah kembali dengan orang yang sama.
    • Garis Ganda : Hubungan dengan dua orang pada saat bersamaan, kedalaman relatif dari hubungan ini diindikasikan dengan kuatnya garis.
    • Melengkung ke bawah : jika anda adalah wanita maka anda akan Berusia lebih panjang dari suami (istri)
    • Melengkung kuat ke atas ke arah dasar jari kelingking : mungkin anda Tidak menikah tetapi tidak selibat.
    • Melengkung ke atas ke arah garis matahari : Perkawinan dengan orang terkenal atau kaya jika garis-garis tersebut tidak benar-benar bersentuhan. Jika berpotongan, perkawinan tersebut tidak bahagia.
    • Berawal dengan bentuk garpu : Penundaan atau frustasi pada awal hubungan.
    • Berakhir dengan bentuk garpu : Perceraian atau perpisahan
    • Terpotong garis yang berasal dari dasar jari Merkuri : Kebaikan dari suatu hubungan.
    • Terpotong korset : Venus Perkawinan yang tidak bahagia, pasangan hidup yang rewel
  7. Garis Anak
    • Jika ada Garis-garis tersebut bersumber dari dasar jari Merkuri ke arah garis perkawinan. Jumlah garis dianggap mengindikasikan jumlah anak; garis yang lebih kuat menunjukka anak laki-laki sedangkan yang lebih lemah anak wanita.
Sekarang silahkan di lihat garis tangan anda..............dan apakah cocok dengan postingan di atas??????????????
Read More..

Senin, 23 Juli 2012

KERJA ONLINE 2012:KERJA COPY PASTE

Kerja Copy Paste Online Dengan Bayaran Harian

CARA TERCEPAT, TERBAIK, DAN TERPERCAYA MENGHASILKAN UANG DI INTERNET.
DALAM WAKTU SINGKAT DAN PASTI!!!

Apakah saat ini anda sedang mengikuti bisnis investasi, MLM,
reseller, yang bonusnya puluhan juta, ratusan juta, atau bahkan
milyaran rupiah namun hasilnya belum tentu pasti anda dapatkan dan
perlu membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan untuk
mengembangkan jaringan agar mendapatkan bonus?
STOP ! itu sangat memberatkan anda dan semua itu hanya menguntungkan
admin dan leadernya saja.
        Silakan Baca Sampai Selasai.......!
Yang Ingin Cari Penghasilan tambahan di Internet. Silakan baca sampai
selesai. Bukan Bisnis On-line, Bukan Bisnis Investasi On-line, Bukan
MlM, Bukan Kerja ngetik Captha, Bukan Kerja Entri Data, Bukan Kerja
Entri Iklan, Bukan Jual beli prodak On-Line (E-book, Scrip, Hosting,
Domain) Bukan Smart Mesin Sistem, Bukan Sistem Mesin Uang Otomatis,
Bukan PTC, PTR atau sejenisnya.
100% buat pemula dan gaptek, Tidak Ribet, Tidak Susah Transparan, Asal
Bisa Copy sama Paste, ya itu saja semua sudah di siapkan tinggal Copy
dan Paste
                   ** “Ya” ini dia
“KERJA COPY
                       PASTE ONLINE ” **

KERJA COPY PASTE ONLINE, adalah pekerjaan yang bisa dilakukan di mana saja,
bisa di dalam maupun di luar negri, cara kerjanya bisa lewat warnet,
computer sekolah, nebeng computer orang, di rumah atau di kantor,
Laptop, Hp, BB,atau Smart Phone, yang penting terkoneksi dengan
internet.
Siapa saja yang bisa bekerja di Copy Paste Online:
Anak sekolah, Ibu rumah Tangga, Pekerja kantoran, Buruh Pabrik, Pria,
Wanita, semua Orang Bisa, Asalkan bisa copy dan paste,,,,,!!!!!!!
Dalam kerja Copy Paste semuanya sudah di sediakan, bahan untuk di copy
dan tempat untuk paste, jadi ga usah bingung lagi. Bukan bisnis online
karena tidak ada donwline, up-line, member, dsb. Bukan jual beli
prodak online karena tidak ada prodak online, tidak ada e-book, dsb.
Bukan MLM, bukan kerja entri data dan full sistem seperti
(uangreceh.com, Penasaran.net, Exzenca.com, gogonai.com, dll).

Tidak ada member area.
Dalam kerja copy paste online semuanya sudah di sediakan anda tinggal
copy dan paste itu saja yang harus di kerjakan, semua sudah tersedia
bahan-bahan copy dan tempat untuk paste, harga setiap paste
berbeda-beda antara Rp 10.000,- sampai dengan Rp 100.000,- itu
tergantung dari hasil paste anda dan setiap paste yang  sukses akan
langsung di bayar kepada anda langsung ke rekening anda tanpa
potongan, tanpa minimal pembayaran, jadi setelah anda aktif segera isi
kolom rekening yang disedikan untuk rekening anda.
Siapa yang akan bayar anda, mereka yang menerima hasil paste anda,
semakin baik semakin besar nilai paste anda. Kenapa mereka mau
bayar??? karena mereka membutuhkan paste anda, karena jika mereka
membeli di pasar asli maka harganya jauh lebih mahal, nah dalam kerja
copy paste semua sudah di sediakan dari bahan-bahan copy sampai dengan
tempat-tempat pastenya dan si penerima paste, anda bisa  di sebut
sebagai kurir atau perantara atau bisa di sebut juga agen.
Perincian sederhana bagi pemula :
Anggap anda menyelesaikan 20 copy dan anda pastekan di tempatnya yang
sudah di tentukan namun yang sukses dan di terima si penerima paste
hanya 15 yang 5 gagal kenapa mungkin bisa saja karena koneksi
internet, mungkin tidak sesuai tempatnya, mungkin salah tempat, dsb.
Anggap saja semuanya di ambil rata Rp 25.000,-

Untuk pemula jadi per hitunganya :
*Satu hari sukses  15 x 25.000,- = Rp 375.000,-
*Satu minggu          Rp 375.000,- x 7 Hari = Rp 2.625.000,-
*Satu bulan            Rp 2.625.000,- x 4 Minggu = Rp 10.500.000,-
Ini sudah kita buat seminimal mungkin padahal jumlah bahan-bahan
copynya tidak terbatas.
Jika anda berminat silakan daftar.

  **KETIK**
NAMA#NAMA KOTA#NO.HP#ALAMAT EMAIL VALID
Dengan Subjek : "JOB COPAS"
( Data Anda dijamin Aman dan terjaga kerahasiaannya )
  Kirim ke :

Mohon di isi dengan data yang sesungguhnya.
Kami hanya menerima e-mail dari yahoo dan google.
dan selanjutnya buka balasan di email anda.
Setelah Itu Lakukan Aktifasi Dengan Membayar:
Rp. 300.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 100.000,-

Rp. 50.000,-

Ya, HANYA Rp. 50.000,- SAJA
Anda Akan Mendapatkan BAHAN KERJA COPY PASTE Beserta BONUS-BONUS Di bawah.
Kenapa harus BAYAR..???
ya, itu sebagai SYARAT AKTIFASI
dan penyampaian BAHAN COPY PASTE..

  INGIN BUKTI SILAHKAN
LIHAT
* KERJA COPY PASTE ONLINE TESTIMONINYA *

1.          *ARIF DI MANADO
          Cuma modal Rp 50.000 bisa dapat penghasilan yang okey..Emang
awalnya di batasi namun sekarang setiap hari minimal 70rb aku dapat
minimal pokonya top markotop deh hidup Copas
2.        *SISKA SMK 2 BANJAR
         Tadinya cuma iseng ee sekarang malah ketagian,,,,,ya gmn ya emang mudah banget
semua udah di siapkan tinggal di Copas aja,,,mau gmn? lagi tiap hari
aku bisa dapat uang ga keduga punya uang sendiri lebih mantap dan enak
pokonya yang belum gabung kamu bakal keteinggalan deh ,,,cepetan
gabung cuma 50rb eee kecil ah,,minimal setiap hari dapat 70 rb aku
udah 2minggu  pernah sehari dapat 300rb pas hari minggu,,,em jadi
males sekolah ni,
3.          *WAHYUDI DI SAMARINDA
        Bosen sama bisnis online yang habis buat pasang iklan lagi yang ini luar
biasa ga ngecewakan cuma modal gocap alias 50rb walah hasilnya tiap
har lumayan walau si pertamanya di batasi tapi wal hasil emang okey
...lama2 terus naik dari 50rb sekarang udah 120rb tiap hari dan akan
terus naik pasti seiring makin banyak Compas...Aku hanya bisa pesan
yang masih suka dengan bisnis online yang ga karuan terusin aja
lanjutin  sampai kecewa abis he he he,,,,atau segera lupakan BO...dan
segera akitifasi di sini,,,segera Copas,,,, mania,...he he he he hidup
kompas,,,
4.          *SARMADI DI PAPUA
Kerja paling okey cuma kompas doang namun hasilnya super...ya mau gmn
semua sudah di siapkan tanggal di copas aja,...tinggal klik kiri udah
tinggal tunggu ga nyampai 5 menit e udah dapat konfirmasi udah ada
uang 100rb di rekening kita kadang ada yg sampai 150rb ha ha ha enak
sekali ya,,,,awalnya emang di batasi tapi makin lama main
enak,,,,,makin banyak,dak ada batasnya makin rajin mikin okey tapi
baut yang baru harus sabar ya kalau cuma 5 samapai 10 dong tiap hari
ter juga lama2 nambah kok,....sabar patuhi aja ikuti peraturan kopas
yang baik pasti okey kedepanya,...ayo gabung yang belum gabung.......
5.          *FEBRI REZA MUKTHAR
Tadinya iseng tapi jadi ketagian itu kata yang aku rasakan cuma modal
50 rb hasilnya luar biasa tiap hari lagi yang blm gabung segera
gabung,,,itu aj deh segera gabung cuma 50 segera gabung
6.      *SINDI DI IBUKOTA SMP N12
                  Aku cuma anak kecil tapi aku mau bilang sama temen-temen dari pada fb,chat yang
hanya buang uang lebih baik ikutan deh hasilnya okey ,,,malah kita
bisa dapat uang,,cuma 30 menit aja pasti udah dapat uang lumayan 50rb
jug sehari buat kita,.....
7.        *RAJA BEJO DI SOLO
Ini baru kerja santai namun hasil memuaskan tapi kenapa ya buat yang
baru ada batasan tapi aku ga lhoh langsung okey hari pertaman ,,,aah
mungkin milik aku kali ya,,okey pokonya kerja Compas emang okey
minimal 270rb pati akau dapatkan ,,,buat pengguran kaya aku kaya nemu
durian jatuh,....
8.          *SUKMAWATI DI TRATAS SULAWESI
      ini dia kerja yanag aku cari mungkin ini kata2 yang pantas ya kerja ini okey punya
benar mudah semua sudah di sediakn tinggal di copas aja,...tunggu
hasil udah di depan mata ,,,,kenapa ga dari dulu aja,,, ya,,,,buat
teman2 buruan deh gabung,... ah cuma 50rb kecil,...
9.        *RENI BARU KELUAR SEKOLAH
    Makasi ya buat mas yana yang udah kasi tau kasi progam ini luar biasa mas
sekarang aku dah punya penghasilan tetep dari kerja copas mbak dika
pasti udah gede ya,.. ini copas luar biasa ya,...sekarang aku udah
tidak di batasi lagi bebas dapat berapun terserah aku,.. he he he
makasi ya mbak,...

**********************************************************
Sekian dari kami.
Terima kasih sudah berkunjung.
Kami tidak memaksa siapapun, yang merasa butuh silakan, yang tidak
terima kasih dan tidak jadi masalah buat kami.
Silakan lupakan semuanya dan anggap saja anda tidak pernah melihat
peluang emas ini.

BONUS UNTUK ANDA
1. cara curang dapat uang dari ziddu.
2. Cara mengambil uang dari ATM tanpa mengurangi saldo anda..!!!
3. Jadi ahli di dunia internet tanpa ribet.
4. Rahasia sukses promosi di internet.
5. Bagaimana mewujudkan apapun yang anda inginkan dalam hidup..
6. Cara Praktis Membuat Blog Dalam 3 Menit.
7. Rahasia Mendapatkan software apapun secara gratis.
8. Memulai Bisnis Online Tanpa Modal.
9. Rahasia search engine.
10. kerja kaya online internet sukses.

DENGAN KERJA COPY PASTE ONLINE DAN BONUS-BONUS TERSEBUT ANDA AKAN
MENJADI JUTAWAN DI BISNIS INTERNET .
AKAN BANYAK KEUNTUNGAN YANG MENANTI ANDA.
BURUAN TUNGGU APALAGI !!!
BONUS BERLAKU SAMPAI TANGGAL 30 JULI 2012.
BERHUBUNG BANYAK PERMINTAAN DI PERPANJANG  1 BULAN KEDEPAN
LEWAT DARI TANGGAL TERSEBUT BONUS TIDAK BERLAKU

DAFTAR SEKARANG
    **KETIK**
NAMA#NAMA KOTA#NO.HP#ALAMAT EMAIL VALID
Dengan Subjek : "JOB COPAS"
( Data Anda dijamin Aman dan terjaga kerahasiaannya )
  Kirim ke :
   
 Mohon di isi dengan data yang sesungguhnya.
      Kami hanya menerima e-mail dari yahoo dan google.
     dan selanjutnya buka balasan di email anda.

KAMI AKAN MEMBANTU BAGI YANG SERIUS
"BISNIS INI BUKAN SCAM"
HORMAT KAMI
.:JOB COPAS:.
JIKA ADA YANG INGIN DITANYAKAN SEGERA HUBUNGI

087747905559(SMS ONLY).

KAMI AKAN MENJAWAB SEMUA YANG ANDA TANYAKAN.........

Read More..

SALAF

Apa itu Salafy ?
MENGAPA PERLU MENGIKUTI MANHAJ SALAF ! ! !
Syaikh Salim Al-Hilali
Sebenarnya orang-orang yang berkiprah dalam dunia dakwah Islamiyah banyak sekali dan yang menantikan para pemuda “aktivis dakwah” lebih banyak lagi. Mereka semua sungguh-sungguh bekeja keras untuk memulai kehidupan yang Islami. Di tengah-tangah luapan gelombang dakwah yang sedang pasang ini, akan kita temukan adanya dua kelompok, yaitu kaum tua dan kaum muda.
Kaum tua telah puas degan hasil dakwah mereka. Mereka sendiri tidak ikut terjun ke medan dakwah. Adapun kaum muda, mereka menyingsingkan lengan, mengencangkan sarung dan meghentakkan kaki mereka di atas kendaraannya. Namun, yang disayangkan, kedua kelompok ini berada dalam kebingungan dan kebimbangan. Sehingga, adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar lagi untuk segera ditampilkan gambaran Manhaj Salaf guna menyiapkan kehidupan Islami yag kokoh di atas Manhaj Nubuwwah.
Penyaringan terhadap segala hal yang bukan berasal dari Islam, baik dalam hal aqidah, ahkam (hukum-hukum) maupun akhlak adalah agar Islam kembali berseri, murni dalam naungan risalah sebagaimana keaslian risalah yang telah diturunkan kepada Muhammad salallahu ‘alaihi wa sallam. Ini untuk mendidik generasi muslim di atas Islam yang murni dengan tarbiyah imaniyyah (pendidikan keimanan) yang akan memberikan bekas yang mendalam. Yang demikian itulah manhaj dakwah Salafiyyah yang selamat dan Ath-Thaifah Al-Atsariyah (yaitu kelompok yang berpegang dengan pemahaman Rasulullah beserta para Shahabatnya) yang mendapatkan pertolongan dalam mengadakan perubahan.
Masalah pertama yang perlu kita bahas adalah : Mengapa harus mahaj Salaf ? Menjadi suatu keharusan mutlak bagi setiap muslim yang menginginkan kesuksesan dan merindukan kehidupan yang mulia, serta kemenangan di dunia dan akhirat, bahwa dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih harus dengan pemahaman manusia terbaik yaitu para Shahabat dan tabi’in, serta siapapun yang mengikuti jalan mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Read More..

TAHLILAN DAN BID'AH

PENJELASAN LENGKAP DARI NAHDALATUL ULAMA (NU), PARA ULAMA SALAFUS SALIH, WALISONGO, 4 MAHZAB TENTANG BID’AHNYA TAHLILAN

Segala puji bagi Allah SWT, sholawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Adapun setelah orangtua meninggal, maka cara berbaktinya adalah dengan mendoakan dan memohonkan ampunan bagi mereka, melaksanakan wasiat mereka, menghormati teman-teman mereka dan memelihara hubungan kekerabatan yang ada tidak akan punya hubungan kekerabatan dengan mereka tanpa keduanya. Itulah lima perkara yang … Lihat Selengkapnyamerupakan bakti kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal dunia. Bersedekah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus, misalnya dengan mengatakan kepada sang anak, “Bersedekahlah.” Namun yang lebih tepat, “Jika engkau bersedekah, maka itu boleh.” Jika tidak bersedekah, maka mendoakan mereka adalah lebih utama, berdasarkan sabda Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-,
“Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya kecuali dari tiga; Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim dalam al-Washiyah (1631)).
Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- menyebutkan bahwa doa itu berstatus memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendoakan kedua orang tua setelah meninggal adalah lebih utama daripada bersedekah atas nama mereka, dan lebih utama daripada mengumrahkan mereka, membacakan al-Qur’an untuk mereka dan shalat untuk mereka, karena tidak mungkin Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- menggantikan yang utama dengan yang tidak utama, bahkan tentunya beliau pasti menjelaskan yang lebih utama dan menerangkan bolehnya yang tidak utama. Dalam hadits tadi beliau menjelaskan yang lebih utama. Adapun tentang bolehnya yang tidak utama, disebutkan dalam hadits Sa’d bin Ubaidillah, yaitu saat ia meminta izin kepada Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- untuk bersedekah atas nama ibunya, lalu beliau mengizinkan. (HR. Al-Bukhari dalam al-Washaya (2760)).
Juga seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-, “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat, seandainya ia sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab, “Boleh.” (HR. Al-Bukhari dalam al-Jana’iz (1388); Muslim dalam al-Washiyah (1004)).
Yang jelas, saya sarankan kepada anda untuk banyak-banyak mendoakan mereka sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-. Kendati demikian, kami tidak mengingkari bolehnya bersedekah, umrah, shalat atau membaca al-Qur’an atas nama mereka atau salah satunya. Adapun bila mereka memang belum pernah melaksanakan umrah atau haji, ada yang mengatakan bahwa melaksanakan kewajiban atas nama keduanya adalah lebih utama daripada mendoakan. Walllahu a’lam.
Kitab ad-Da’wah, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/148-149. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq
Do’a dan shodaqoh untuk sesama muslim yang telah meninggal menjadi ladang amal bagi kita yang masih di dunia ini sekaligus tambahan amal bagi yang telah berada di alam sana. Sebagai agama yang mencerahkan dan mencerdaskan, Islam membimbing kita menyikapi sebuah kematian sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran. Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah saw memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits: “Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”.(HR Abu Dawud (Sunan Aby Dawud, 3/195), al-Baihaqy (Sunan al-Kubra, 4/61), al-Daruquthny (Sunan al-Daruquthny, 2/78), al-Tirmidzi (Sunan al-Tirmidzi, 3/323), al- Hakim (al-Mustadrak, 1/527), dan Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, 1/514).
Sebagian ulama menyatakan mengirimkan pahala tidak selamanya harus dalam bentuk materi, Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah berpendapat bacaan al- Qur’an dapat sampai sebagaimana puasa, nadzar, haji, dll; sedang Imam Syafi’i dan Imam Nawawi menyatakan bacaan al-Qur’an untuk si mayit tidak sampai karena tidak ada dalil yang memerintahkan hal tersebut, tidak dicontohkan Rasulullah saw dan para shahabat. Berbeda dengan ibadah yang wajib atau sunnah mu’akad seperti shalat, zakat, qurban, sholat jamaah, i’tikaf 10 akhir ramadhan, yang mana ada celaan bagi mereka yang meninggalkannya dalam keadaan mampu. Akan tetapi di masyarakat kita selamatan kematian/tahlilan telah dianggap melebihi kewajiban- kewajiban agama. Orang yang meninggalkannya dianggap lebih tercela daripada orang yang meninggalkan sholat, zakat, atau kewajiban agama yang lain. Sehingga banyak yang akhirnya memaksakan diri karena takut akan sanksi sosial tersebut. Mulai dari berhutang, menjual tanah, ternak atau barang berharga yang dimiliki, meskipun di antara keluarga terdapat anak yatim atau orang lemah. Padahal di dalam al-Qur’an telah jelas terdapat arahan untuk memberikan perlindungan harta anak yatim; tidak memakan harta anak yatim secara dzalim, tetapi menjaga sampai ia dewasa (QS an-Nisa’: 2, 5, 10, QS al- An’am: 152, QS al-Isra’: 34) serta tidak membelanjakannya secara boros (QS an- Nisa’: 6)
Dibalik selamatan kematian tersebut sesungguhnya juga terkandung tipuan yang memperdayakan. Seorang yang tidak beribadah/menunaikan kewajiban agama selama hidupnya, dengan besarnya prosesi selamatan setelah kematiannya akan menganggap sudah cukup amalnya, bahkan untuk menebus kesalahan-kesalahannya. Juga seorang anak yang tidak taat beribadahpun akan menganggap dengan menyelenggarakan selamatan, telah menunaikan kewajibannya berbakti/mendoakan orang tuanya.
Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Umm berkata: “…dan aku membenci al-ma’tam, yaitu proses berkumpul (di tempat keluarga mayat) walaupun tanpa tangisan, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya kesedihan dan membutuhkan biaya, padahal beban kesedihan masih melekat.” (al-Umm (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1393) juz I, hal 279)
Namun ketika Islam datang ke tanah Jawa ini, menghadapi kuatnya adat istiadat yang telah mengakar. Masuk Islam tapi kehilangan selamatan-selamatan, beratnya seperti masyarakat Romawi disuruh masuk Nasrani tapi kehilangan perayaan kelahiran anak Dewa Matahari 25 Desember. Dalam buku yang ditulis H Machrus Ali, mengutip naskah kuno tentang jawa yang tersimpan di musium Leiden, Sunan Ampel memperingatkan Sunan Kalijogo yang masih melestarikan selamatan tersebut:“Jangan ditiru perbuatan semacam itu karena termasuk bid’ah”. Sunan Kalijogo menjawab: “Biarlah nanati generasi setelah kita ketika islam telah tertanam di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu”.
Dalam buku Kisah dan Ajaran Wali Songo yang ditulis H. Lawrens Rasyidi dan diterbitkan Penerbit Terbit Terang Surabaya juga mengupas panjang lebar mengenai masalah ini. Dimana Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Kudus, Sunan Gunungjati dan Sunan Muria (kaum abangan) berbeda pandangan mengenai adat istiadat dengan Sunan Ampel, Sunan Giri dan Sunan Drajat (kaum putihan). Sunan Kalijaga mengusulkan agar adat istiadat lama seperti selamatan, bersaji, wayang dan gamelan dimasuki rasa keislaman.
Sunan Ampel berpandangan lain: “Apakah tidak mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap sebagai ajaran yang berasal dari agama Islam? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi bid’ah?” Sunan kudus menjawabnya bahwa ia mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari akan ada yang menyempurnakannya. (hal 41, 64)
Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun tidak sampai diharamkan. Namun Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Di zaman akhir yang ini dimana keadaan pengikut sunnah seperti orang ‘aneh’ asing di negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum’at, puasa Romadhon,dll. Sebaliknya masyarakat begitu antusias melaksanakan tahlilan ini, hanya segelintir orang yang berani meninggalkannya. Bahkan non-muslim pun akan merasa kikuk bila tak melaksanakannya. Padahal para ulama terdahulu senantiasa mengingat dalil-dalil yang menganggap buruk walimah (selamatan) dalam suasana musibah tersebut. Dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)”. (Musnad Ahmad bin Hambal (Beirut: Dar al-Fikr, 1994) juz II, hal 204 & Sunan Ibnu Majah (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 514)
Dari Thalhah: “Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan meratap”. (al-Mashnaf ibn Aby Syaibah (Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409), juz II hal 487) dari Sa’ied bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula oleh Abd al-Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah niyahah , hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”. (al-Mashnaf Abd al-Razaq al-Shan’any (Beirut: al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin Hashien, Abd al-Kariem, Sa’ied bin Jabbier) Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepadaku Yan’aqid bin Isa dari Tsabit dari Qais, beliau berkata: saya melihat Umar bin Abdul Aziz melarang keluarga mayit mengadakan perkumpulan, kemudian berkata: kalian akan mendapat bencana dan akan merugi”.
Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan Jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah”.
Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu. “Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan, namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut hukumnya makruh. Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukum hukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).
Pernyataan senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel al-Muhtadien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 50) Dari majalah al-Mawa’idz yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an, menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: ‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’. (al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).
Dan para ulama berkata: “Tidak pantas orang Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh karena itu setiap orang seharusnya melarang keluarganya dari menghadiri acara semacam itu”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285) Al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi makruh berkumpul bersama di tempat keluarga mayat, walaupun hanya sebatas untuk berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan dengan proses perjamuan tahlilan. Beliau justru menganjurkan untuk segera meninggalkan keluarga tersebut, setelah selesai menyampaikan ta’ziyah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at- Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr, 1414) juz II, hal 146)
Ibn Taimiyah ketika menjawab pertanyaan tentang hukum dari al-Ma’tam: “Tidak diterima keterangan mengenai perbuatan tersebut apakah itu hadits shahih dari Nabi SAW, tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan tidak ada seorangpun dari imam-imam muslimin serta dari imam madzhab yang empat (Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam yang lainnya, demikian pula tidak terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat dipakai pegangan, tidak pula dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik shahih maupun dlaif, serta tidak terdapat baik dalam kitab-kitab shahih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, serta tidak diketahui pula satupun dalam hadits-hadits dari zaman nabi dan sahabat.
” Menurut pendapat Mufty Makkah al-Musyarafah, Ahmad bin Zainy Dahlan yang dilansir dalam kitab I’anah at-Thalibien: “Tidak diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid’ah munkarah tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan”. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien juz II, hal 166) Memang seolah-olah terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu, namun bila dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5 Arba’in an- Nawawiyah disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718) Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun sampai akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan bid’ah terkandung hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan- perubahan dalam agama akibat arus pemikiran dan adat istiadat dari luar Islam. Bila pada umat-umat terdahulu telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka pada umat Muhammad ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai kiamat, namun membangkitkan orang yang memperbarui agamanya seiring penyelewengan yang terjadi. Ibadah yang disunnahkan dibandingkan dengan yang diada-adakan hakikatnya sangat berbeda, bagaikan uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu, meskipun keduanya tampak sejenis. Yang membedakan 72 golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga adalah sunnah dan bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang diakibatkan oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian, pencurian, pornografi, dan kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa yang berada di pihak Islam dan sebaliknya. Sedang perpecahan akibat bid’ah senantiasa lebih rumit, kedua belah pihak yang bertikai kelihatannya sama-sama alim. Ibn Abbas r.a berkata: “Tidak akan datang suatu zaman kepada manusia, kecuali pada zaman itu semua orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah, hingga matilah sunnah dan hiduplah bid’ah. tidak akan ada orang yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengingkari bid’ah, kecuali orang tersebut diberi kemudahan oleh Allah di dalam menghadapi segala kecaman manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang tidak sesuai dengan keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka melakukan apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di alam Akhirat”.(al- Aqriman y hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286)
Sehingga disimpulkan oleh Majalah al-Mawa’idz bahwa mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayit berarti telah melanggar tiga hal:
1. Membebani keluarga mayit, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayit akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan.
2. Merepotkan keluarga mayit, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.
3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits, justeru kita (tetangga) yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayit yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya. (al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, hal 200)
Kemudian, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab ‘Ianah, ternyata para ulama dari empat madzhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah nyusur tanah, tiluna, tujuhna, dst merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai agama (hal 285). Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahuilah bahwa sebenarnya yang menghukumi bid’ah munkarah itu ternyata ulama-ulama Ahl as-Sunnah wa al- Jamaah, bukan hanya (majalah) Attobib, al-moemin, al-Mawa’idz. tidak tau siapa yang menghukumi sunat, apakah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah atau bukan (hal 286). Dan dapat dipahami dari dalil-dalil terdahulu, bahwa hukum dari menghidangkan makanan oleh keluarga mayit adalah bid’ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim (makruh yang identik dengan haram). demikian dikarenakan hukum dari niyahah adalah haram, dan apa yang dihubungkan dengan haram, maka hukumnya adalah haram”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al- Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286) Kita tidaklah akan lepas dari kesalahan, termasuk kesalahan akibat ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun ketidakmampuan. Namun jangan sampai kesalahan yang kita lakukan menjadi sebuah kebanggaan. Baik yang menghukumi haram maupun makruh, sebagaimana halnya rokok, tahlilan, dll selayaknya diusahakan untuk ditinggalkan, bukan dibela-bela dan dilestarikan.
BERIKUT INI ADALAH FATWA-FATWA DARI ULAMA EMPAT MADZHAB MENGENAI SELAMATAN KEMATIAN:
I.MADZHAB SYAFI’I:
AL-SYARBINY
Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib al-Syarbiny, Mughny al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 386) Adapun kebiasaan keluarga mayit menghidangkan makanan dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib al-Syarbiny, al-Iqna’ li al-Syarbiny (Beirut: Dar al-Fikr, 1415) juz I, hal 210)
AL-QALYUBY
Guru kita al-Ramly telah berkata: sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam kitab al-Raudl (an-Nawawy), sesuatu yang merupakan bagian dari perbuatan bid’ah munkarah yang tidak disukai mengerjakannya adalah yang biasa dilakukan oleh masyarakat berupa menghidangkan makanan untuk mengumpulkan tetangga, baik sebelum maupun sesudah hari kematian.(a l- Qalyuby, Hasyiyah al-Qalyuby (Indonesia: Maktabah Dar Ihya;’) juz I, hal 353)
AN-NAWAWY
Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut tidak ada dalil naqlinya, dan hal tersebut merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disunnahkan. (an-Nawawy, al-Majmu’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1417) juz V, hal 186) IBN HAJAR AL-HAETAMY Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid’ah munkarah yang dimakruhkan, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (Ibn Hajar al-Haetamy, Tuhfah al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 577)
AL-SAYYID AL-BAKRY ABU BAKR AL-DIMYATI
Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid’ah yang dimakruhkan, seperti hukum mendatangi undangan tersebut, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 146)
AL-AQRIMANY
Adapun makanan yang dihidangkan oleh keluarga mayit pada hari ketiga, keempat, dan sebagainya, berikut berkumpulnya masyarakat dengan tujuan sebagai pendekatan diri serta persembahan kasih sayang kepada mayit, hukumnya bid’ah yang buruk dan merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah yang tidak pernah muncul pada abad pertama Islam, serta bukan merupakan bagian dari pekerjaan yang mendapat pujian oleh para ulama. justeru para ulama berkata: tidak pantas bagi orang muslim mengikuti perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang kafir. seharusnya setiap orang melarang keluarganya menghadiri acara-acara tersebut. ((al-Aqrimany hal 314 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)
RAUDLAH AL-THALIBIEN
Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan pengumpulan masyarakat terhadap acara tersebut, tidak ada dalil naqlinya, bahkan perbuatan tersebut hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. (Raudlah al-Thalibien (Beirut: al- Maktab al-Islamy, 1405) juz II, hal 145)
II. MADZHAB HAMBALI:
IBN QUDAMAH AL-MUQADDASY
Adapun penghidangan makanan untuk orang-orang yang dilakukan oleh keluarga mayit, hukumnya makruh. karena dengan demikian berarti telah menambahkan musibah kepada keluarga mayit, serta menambah beban, sekaligus berarti telah menyerupai apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. dan diriwayatkan bahwa Jarir mengunjungi Umar, kemudian Umar berkata: “Apakah kalian suka berkumpul bersama keluarga mayat yang kemudian menghidangkan makanan?” Jawab Jarir: “Ya”. Berkata Umar: “Hal tersebut termasuk meratapi mayat”. Namun apabila hal tersebut dibutuhkan, maka diperbolehkan, seperti karena diantara pelayat terdapat orang-orang yang jauh tempatnya kemudian ikut menginap, sementara tidak memungkinkan mendapat makanan kecuali dari hidangan yang diberikan dari keluarga mayit. (Ibn Qudamah al-Muqaddasy, al-Mughny (Beirut: Dar al-Fikr, 1405) juz II, hal 214)
ABU ABDULLAH IBN MUFLAH AL-MUQADDASY
Sesungguhnya disunahkan mengirimkan makanan apabila tujuannya untuk (menyantuni) keluarga mayit, tetapi apabila makanan tersebut ditujukan bagi orang-orang yang sedang berkumpul di sana, maka hukumnya makruh, karena berarti telah membantu terhadap perbuatan makruh; demikian pula makruh hukumnya apabila makanan tersebut dihidangkan oleh keluarga mayit) kecuali apabila ada hajat, tambah sang guru [Ibn Qudamah] dan ulama lainnya).(A bu Abdullah ibn Muflah al-Muqaddasy, al-Furu’ wa Tashhih al-Furu’ (Beirut: Dar al-Kutab, 1418) juz II, hal 230-231)
ABU ISHAQ BIN MAFLAH AL-HANBALY
Menghidangkan makanan setelah proses penguburan merupakan bagian dari niyahah, menurut sebagian pendapat haram, kecuali apabila ada hajat, (tambahan dari al-Mughny). Sanad hadits tentang masalah tersebut tsiqat (terpercaya). (Abu Ishaq bin Maflah al-Hanbaly, al-Mabda’ fi Syarh al-Miqna’ (Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1400) juz II, hal 283)
MANSHUR BIN IDRIS AL-BAHUTY
Dan dimakruhkan bagi keluarga mayit untuk menghidangkan makanan kepada para tamu, berdasarkan keterangan riwayat Imam Ahmad dari Shahabat Jarir. (Manshur bin Idris al-Bahuty, al-Raudl al-Marbi’ (Riyadl: Maktabah al-Riyadl al-Hadietsah, 1390) juz I, hal 355)
KASYF AL-QANA’
Menurut pendapat Imam Ahmad yang disitir oleh al-Marwadzi, perbuatan keluarga mayit yang menghidangkan makanan merupakan kebiasaan orang jahiliyah, dan beliau sangat mengingkarinya…dan dimakruhkan keluarga mayit menghidangkan makanan (bagi orang-orang yang sedang berkumpul di rumahnya kecuali apabila ada hajat, seperti karena di antara para tamu tersebut terdapat orang-orang yang tempat tinggalnya jauh, mereka menginap di tempat keluarga mayit, serta secara adat tidak memungkinkan kecuali orang tersebut diberi makan), demikian pula dimakruhkan mencicipi makanan tersebut. Apabila biaya hidangan makanan tersebut berasal dari peninggalan mayit, sedang di antara ahli warisnya terdapat orang (lemah) yang berada di bawah pengampuan, atau terdapat ahli waris yang tidak memberi izin, maka haram hukumnya melakukan penghidangan tersebut. (Kasyf al-Qina’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1402) juz II, hal 149)
IBN TAIMIYAH
Adapun penghidangan makanan yang dilakukan keluarga mayit (dengan tujuan) mengundang manusia ke acara tersebut, maka sesungguhnya perbuatan tersebut bid’ah, berdasarkan perkataan Jarir bin Abdillah: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. (Ibn Taimiyah, Kutub wa Rasail wa Fatawa Ibn Taimiyah fi al-Fiqh (Maktabah Ibn Taimiyah) juz 24, hal 316)
III. MADZHAB HANAFI:
HASYIYAH IBN ABIDIEN
Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah, hukumnya buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. Dan dalam kitab al-Bazaziyah dinyatakan bahwa makanan yang dihidangkan pada hari pertama, ketiga, serta seminggu setelah kematian makruh hukumnya. (Muhammad Amin, Hasyiyah Radd al- Muhtar ‘ala al-Dar al-Muhtar (Beirut: Dar al-Fikr, 1386) juz II, hal 240)
AL-THAHTHAWY
Hidangan dari keluarga mayit hukumnya makruh, dikatakan dalam kitab al- Bazaziyah bahwa hidangan makanan yang disajikan PADA HARI PERTAMA, KETIGA, SERTA SEMINGGU SETELAH KEMATIAN MAKRUH HUKUMNYa. (Ahmad bin Ismain al-Thahthawy, Hasyiyah ‘ala Muraqy al-Falah (Mesir: Maktabah al-Baby al-Halaby, 1318), juz I hal 409).
IBN ABDUL WAHID SIEWASY
Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah. hukumnya bid’ah yang buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. (Ibn Abdul Wahid Siewasy, Syarh Fath al-Qadir (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 142)
IV.MADZHAB MALIKI:
AL-DASUQY
Adapun berkumpul di dalam rumah keluarga mayit yang menghidangkan makanan hukumnya bid’ah yang dimakruhkan. (Muhammad al-Dasuqy, Hasyiyah al- Dasuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 419)
ABU ABDULLAH AL-MAGHRABY
Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut dimakruhkan oleh mayoritas ulama, bahkan mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari bid’ah, karena tidak didapatkannya keterangan naqly mengenai perbuatan tersebut, dan momen tersebut tidak pantas untuk dijadikan walimah (pesta)… adapun apabila keluarga mayit menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang- orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit diperbolehkan selama hal tersebut tidak menjadikannya riya, ingin terkenal, bangga, serta dengan syarat tidak boleh mengumpulkan masyarakat. (Abu Abdullah al-Maghraby, Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtashar Khalil (Beirut: Dar al-Fikr, 1398) juz II, hal 228)
sumber : http://www.facebook.com/#!/pages/Denpasar-Indonesia/Satu-Hari-Satu-Ayat-Quran

Read More..